Bimbingan Teknis Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Nagari Ampalu Tahun 2026

Pemerintah Nagari Ampalu melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur pelaksana kegiatan nagari dalam menjalankan program pembangunan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan terhadap Tim Pelaksana Kegiatan yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan kegiatan fisik maupun pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Desa dan anggaran nagari lainnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota TPK dapat memahami tugas, fungsi, serta tanggung jawabnya dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan.

Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh unsur Tim Pelaksana Kegiatan Nagari Ampalu, perangkat nagari, serta unsur terkait lainnya yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan nagari Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme peserta dalam mengikuti setiap materi yang disampaikan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan, administrasi dan pelaporan, pengelolaan anggaran, penyusunan dokumen kegiatan, hingga mekanisme pengawasan pekerjaan di lapangan. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan pelaksanaan kegiatan agar pembangunan nagari dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Pemerintah Nagari Ampalu menyampaikan bahwa keberadaan Tim Pelaksana Kegiatan memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan nagari. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas melalui kegiatan Bimtek menjadi salah satu langkah strategis untuk menciptakan pelaksana kegiatan yang profesional, bertanggung jawab, dan mampu bekerja sesuai regulasi.

Kegiatan Bimtek TPK Tahun 2026 ini juga menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antar unsur pelaksana kegiatan di nagari sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan tepat sasaran.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan pengelolaan Dana Desa dan pelaksanaan pembangunan desa/nagari sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Nagari Ampalu berharap seluruh Tim Pelaksana Kegiatan dapat bekerja secara maksimal, menjaga integritas, serta mampu melaksanakan kegiatan pembangunan dengan baik demi terwujudnya pembangunan nagari yang maju, tertib, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *